Rabu, 26 Oktober 2011

limbah industri


Pengelolaan Limbah Industri - Presentation Transcript

  1.  
  2. PENDAHULUAN
    • I. Latar Belakang
    • Kegiatan Penanaman Modal dewasa ini semakin banyak dibicarakan untuk kelangsungan Pembangunan Nasional.
    • Pada peningkatan terhadap perkembangan industri dapat berdampak (-) terhadap LH,
    • Sudah terlalu banyak kasus penc / kerusakan yg terjadi, dimana seringkali kegiatan usaha industri, perdangan, peternakan, pertanian, dll , nyaris selalu dituduh sbg pemicu masalah pencemaran lingkungan,
    • Pengusaha industri cenderung menganggap lingk adalah milik bersama ( common property), shg pencemaran / kerusakan lingk dianggap sbg
    • faktor aksternal diluar komponen biaya prouksi .
    • Aktivitas pembangunan merupakan suatu proses intervensi thd LH, bila tidak dikendalikan, lingk yg tidak sehat sbg akibat yang bakal dirasakan.
    • Kualitas lingk yg menurun terjadi krn air sungai dan laut yg tercemar oleh limbah, udara oleh polutan seperti karbon dioksida, tanah oleh barang anorganis yg sulit hancur maupun oleh bahan kimia sep. pestisida. Ini semua menurunkan kesehatan manusia di lingk tsb.
    • Munculnya industri-2 di kawasan sepanjang sungai dan pelabuhan, log pond dan sarana transportasi; menyebabkan tekanan thd sungai semakin berat baik kelestarian fungsi sungai maupun pencemaran sungai yg dari hulunya sudah tercemar oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
    • Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2001 Ttg Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , dalam PP tsb Pemerintah melakukan pengendalian pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air.
    • Untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air Pemerintah menetapkan daya tampung beban penc, persyaratan pembuangan air limbah. Selain itu juga melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, memantau kualitas air & sumber pencemar .
    • Meningkatnya keg dapat mendorong peningkatan penggunaan B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B-3 semakin meningkat.
    • Agar B-3 tidak mencemari LH maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu.
    • Tuntutan dan kebutuhan rakyat di daerah akan LH yg baik akan tergilas oleh kepentingan para pemodal besar untuk mengekploitasi alam dengan cara-2 yg dapat mengganggu keseimbangan ekologi . Dalam tahun-tahun belakangan ini telah muncul berbagai konflik tersebar secara merata diberbagai wilayah nusantara
    • Kekuasaan politik belum memiliki arti nyata agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya melalui sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan.
    • Olkartu ketaatan thd ketentuan UU maupun persyratan perizinan seperti AMDAL/RKL-RPL, UKL/UPL, Izinlimbah cair, Izin Land Aplikasi, izin TPS LB-3 yang berkaitan dengan masalah lingk harus dilakukan secara sukarela oleh para penanggung jawab .
    • Kenyataannya masih banyak yang belum diaati/atau dilanggar , untuk itu perlu adanya dorongan melalui program penaatan, pemeriksaan dan ada kalanya harus dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk program penegakan hukum/yustisi.
    • Pemeriksaan/inspeksi merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku ( air, udara, tanah, kebisingan, B-3).
    II. DAMPAK PEMBANGUNAN INDUSTRI TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
    • Setiap penanggung jawab kegiatan industri wajib:
    • 1. melakukan pengelolaan LC shg mutu LC yg dibuang ke lingk tidak melampuai Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan
    • 2. membuat saluran pembuangan LC yg kedap air shg tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan
    • 3. memasang alat ukur debit atau laju alir LC dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut.
    • 4. Tidak melakukan pengenceran LC, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair.
    • 5. Memeriksakan kadar parameter BMLC yg ditetapkan secara periodik se kurang-2nya satu kali dlm satu bulan
    • 6. Memisahkan saluran pembuangan LC dg saluran limpahan air hujan
    • 7. Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya.
    • 8. Menyampaikan laporan ttg catatan debit harian, kadar parameter BMLC, dll sekurang-2nya 3 bulan sekali kepada BAPEDAL (Kab./Kota dan Propinsi serta instansi teknis terkait)
    • III. PROTAP PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN
    • PENCEMARAN / PENGAWASAN
    • A. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air
    • Cara pengelolaan air limbah yang diterapkan dan teknologinya
    • Bahan kimia dan biologi yang digunakan dalam pengelolaan air limbah
    • Pengecekan thd kondisi fisik IPAL & Kerja IPAL (permanen kedap air atau tidak)
    • Kapasitas Instalasi Pengolah Limbah (IPAL) dan designnya
    • Kapasitas limbah yg dihslkan dari masing-masing unit kegiatan (proses)
    • Pengecekan terhadap air pendingin boiler, apakah dicampur dengan limbah atau dimanfaatkan lagi (reuse)
    • Skema pengelolaan air limbah
    • Debit air limbah dari IPAL, lihat catatan harian pabrik tentang hal ini.
    • Pengecekan terhadap saluran air limbahnya
    • Pengecekan thd alat ukur debit air limbah ( flow meter ) yg dimiliki pabrik
    • Data analisa air limbah , baik hasil swapantau pabrik maupun hasil pengawasan instansi yang bertanggungjawab di daerah
    • Pengecekan thd pengelolaan lumpur sedimen dan sludge dari IPAL
    • Pengecekan thd upaya pemanfaatan air limbah (reuse, recycle dan reduce).
    • Penanganan Limbah Cair
    • Proses penanganan Limbah Cair pada prinsipnya terdiri dari tiga tahap yaitu :
    • Primer : utk memisahkan air
    • buangan dg padatan
    • Sekunder : Penyaringan lanjutan dan
    • lumpur aktif
    • Tersier : proses biologis, adsorbsi,
    • destilasi, dll
    • B. Pengelolaan Limbah B-3
      • Pengelolaan flock atau lumpur hasil sedimentasi dan sludge dr proses anaerob / aerob, baik di dlm maupun di luar pabrik.
      • Pengelolaan kotoran dari kegiatan back wash, lumpur atau endapan dari unit pengelohan air baku proses (water treatment)
      • Kegiatan pengumpulan dan penyimpanan oli bekas, ceceran minyak dan apakah mempunyai oil separator ?
      • Bagaimana pengelolaan bahan-bahan sisa laboratorium
      • Incenerator Limbah B-3 (pembakaran limbah B-3)
      • Landfill limbah B-3 (penimbunan limbah B-3) dan pengolahan leachate (air sampah)
      • Bgmn pengelolaan sampah di tungku boiler, debu yg tertangkap pada alat penangkap debu (cyclon atau electric presipitator)
      • Upaya untuk memanfaatkan limbah padat, mengurangi limbah B-3, pemanfaatan kembali limbah B-3 dan daur ulang
      • Apakah limbah B-3 yang dihasilkan telah diberi tanda dan label .
      • Masalah perizinan yang menyangkut pengumpulan, pengangkutan dan pengoperasian alat, dalam rangka pengelolaan limbah B-3
    • C. Pengelolaan Limbah Padat Non B-3
    • Proses penanganan dan pengelolaan limbah padat non B-3 , perlu diperiksa apakah limbah yg dikatakan masuk kategori non B-3 telah melewati analisis karakteristik limbah B-3 atau telah dapat dipastikan bukan termasuk L-B-3.
    • Untuk mengetahui jumlah atau kapasitas limbah dilakukan pengecekan thd sumber limbah padat non B-3 tersebut
    • Berdasarkan teknologi yang tersedia dan alur proses produksi dapat diketahui volume limbah padat yang dihasilkan, berapa yang dimanfaatkan kembali, berapa yang ditimbun , atau bahkan berapa yang dijual . Selanjutnya dapat dibuat neraca keseimbangan
    • Dalam pemanfaatan limbah padat non B-3 perlu dirinci dan dicatat pihak mana yang memanfaatkan , untuk tujuan apa, dan berapa jumlah yang dimanfaatkan . Apabila hasil pemanfaatan berupa produk yang memberi nilai tambah pada perusahaan, apakah ada dampak samping dari produk tersebut (ceklimbahnya), dan seterusnya.
    • D. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Udara
            • Proses yg diterapkan untuk mengolah emisi gas dan debu, adakah alat treatment utk mengurangi pencemaran udara
            • Peralatan yg digunakan dan kapasitasnya, sumber yg menghasilkan limbah gas serta kapasitas limbahnya
            • Lokasi cerobong dan dampaknya terhadap lingk sekitar,
            • Masalah perizinan yg berkaitan dg pembuangan emisi gas
            • Usaha untuk mengurangi kebisingan, getaran dan bau.
            • Pemantauan kualitas emisi gas, debu, kebisingan, getaran baik didalam pabrik maupun di luar pabrik.
            • Masalah bau atau kebauan di sekitar pabrik (dapat pula dilakukan cek silang thd masy. sekitar (data sekunder), dilakukan secara terpisah dg kegiatan inspeksi ke industri)
    • IV. PERMASALAHAN LINGKUNGAN dan KEBIJAKAN
    • 1. Isu LH adalah Penc dan Perusakan lingk , Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek krn mengganggu sendi-2 kehidupan masy. dan keberadaan makhluk hidup
    • 2. Masalahan LH bersifat multi sektoral dan kompleks yg hrs ditangani scr holistik dan terpadu.
    • 3. Penanganan masalah LH harus diawali dg komitment yg kuat dr berbagai stakeholders
    • Diaplikasikan dalam kebijakan yg operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat
    • 4. Penegakan hukum lingk thd pelaku kejahatan lingk mutlak harus dilaksanakan dg pembaharuan dan pembentukan peradilan lingk dan perangkatnya
    • Kebijakan pengawasan dan pengendalian Penc Lingk
      • Penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kab/Kota
      • Rencana pengelolaan DAS secara terpadu mengarah kepada one river one management .
      • Dokumen RKL-RPL dan UKL-UPL sebagai tool pengawasan dan pengendalian dampak lingk
      • Mendorong dunia usaha melakukan Minimisasi limbah dg mengembangkan cleaning production .
      • Penetapan peruntukan dan baku mutu sungai .
            • Penetapan baku mutu limbah berbagai industri, hotel, rumah sakit, air terproduksi dll.
      • Mendorong PKS melakukan LA pd lahan-2 kebun LA disertai dg pengawasan yg ketat.
            • Pemantapan dan optimalisasi serta pendayagunaan AMDAL sebagai instrument management lingkungan dan dokumen publik.
            • Pembinaan dan pengembangan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk LSM
    • Pencemaran Industri
    • Pertumbuhan industri dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Tidak dapat dihindari, dampak ikutan dari industrialisasi ini adalah juga terjadinya peningkatan pencemaran yg dihasilkan dr proses produksi.
    • Proses produksi ini akan menghasilkan produk yg diinginkan dan hasil samping yang tidak diinginkan berupa limbah
    • Limbah terdiri dari limbah padat, limbah cair dan gas buangan yang akan masuk ke lingkungan.
    • Untuk itu diperlukan upaya untuk mengurangi limbah tsb dg membuat IPAL (Instalasi Pengolah AirLimbah), Dust Collector (Penangkap Debu), Peredam suara, dll
    • Untuk memastikan suatu kegiatan industri tidak mempunyai dampak (-) thd lingk, diperlukan upaya pemantauan secara berkala dan terus menerus terhadap kualitas limbah cair dan gas buangan
    • Prosedur Pengawasan Pengendalian Penc. Air
    • Pengawasan (INSPEKSI ) : Kegiatan pemantauan utk mengetahui apakah kegiatan yg bersangkutan melaksanakan penaatan thd peraturan.
    • TUJUAN Pengawasan / Inspeksi :
    • Utk meninjau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan dr industri
    • Meninjau ulang/ memperbaharui data yg diperoleh sebelumnya
    • Mengidentifikasi potensi B-3 & usulan upaya perlindungan lingk.
    • Memantau kualitas limbah cair/ emisi gas buang
    • Utk pengolahan data informasi , shg berguna dimasa yg akan datang termasuk utk keperluan penyidikan.
    • BENTUK-BENTUK PENGAWASAN
    • Pengawasan Rutin
    • Pengawasan Insidentil (Sidak)
    • Pengawasan Kunjungan
    • KEGUNAAN PENGAWASAN/ INSPEKSI : Utk mendapatkan data berupa fakta mengenai ketaatan atau ketidaktaatan objek inspeksi terhadap UU, PP, Perda, Perizinan, dll.
    • Kepatuhan secara sukarela
    • Konsumen dan produsen dihimbau untuk peduli lingkungan atau mempraktekkan apa yg disebut " etika lingkungan ". Misalnya, mereka diseru utk menggunakan botol gelas minuman (yg dpt digunakan lagi) dr pd botol plastik (yg sekali pakai dibuang).
    • Jika produsen, mau menerima himbauan, mereka diharapkan dpt membuat persetujuan sukarela utk berproduksi scr ramah-lingk , shg tdk perlu dilakukan pemaksaan hukum atau administratif.
    • jika instrumen ini dianut, masy dan pemerintah harus melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran tentang lingkungan, agar konsumen hanya membeli barang yg diproduksi scr ramah-lingk .
    • Para pakar dpt berhimpun utk menyusun semacam " norma profesi teknik " yg diterima scr umum, shg dpt mengikat seluruh industri.
    • Kampanye atau himbauan ini merupakan alternatif yang bermanfaat dan hemat untuk mengendalikan perilaku-cemar ,
    • Upaya pencegahan penc membutuhkan biaya yg tdk kecil, shg mungkin hrs dilakukan pengurangan jmlindustri yg berakibat berkurangnya lapangan kerja .
    • Produk yg diolah scr ramah-lingkungan dpt lebih mahal dr pd produk sejenis di negara lain, hal ini akan mengakibatkan produk dari negara yg pertama ini mempunyai daya-saing yg rendah.
    • V. KESIMPULAN
    • Dalam pengendalian pencemaran perlu dilakukan secara terpadu antar berbagai stakeholder yg terlkait agar memberikan daya ungkit thd perbaikan kualitas lingkungan.
    • Penegakan hukum lingk perlu diterapkan secara konsisten agar terdapat kepastian hukum bagi suatu pelanggaran dan tidak menjadikan preseden buruk terhadap yang lain.
    • Daya dukung lingkungan merupakan hal penting utk dikaji sbg dasar bagi pengambilan keputusan dlm suatu lingk ttt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GuestBook